Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Polres Wajo Bubarkan Demo

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

SENGKANG (SI) – Kepolisian Resor (Polres) Wajo kemarin membubarkan demonstrasi yang digelar Komite Wajo Bersatu (KWB) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo di Jalan Jenderal Sudirman Sengkang.

Pembubaran itu dilakukan polisi karena demo tersebut tidak memiliki izin kepolisian setempat.Sementara koordinator lapangan (korlap) Asriadin diamankan di Kantor Kepolisian Resor Wajo untuk dimintai keterangan. Dalam demo tersebut massa menuntut anggota KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wajo mundur dari jabatannya.Mereka menilai kedua instansi tersebut tak becus melakukan tugasnya. “Demo ini kami lakukan karena kinerja KPU dan Panwas dalam pemilu legislatif di Kabupaten Wajo gagal.Indikasinya,data pemilih amburadul, tertukarnya kertas suara,dan maraknya dugaan money politics,” ungkap Asriadin dalam aksinya di depan Kantor KPU Wajo kemarin. Aksi yang diawali dengan melakukan long marchdari Warkop Dg Sija itu sempat menyita perhatian warga setempat. Sembari membawa spanduk yang salah satu kalimatnya, Idina Pitteii “Mundur atau dimundurkan” Aksi tersebut digelar dengan membagikan brosur dan tanda tangan di salah satu spanduk sebagai bentuk penolakan dan mosi tidak percaya kepada anggota KPU dan panwaslu. Demo tersebut sempat memanas karena para demonstran sempat membakar ban sehingga mengganggu kendaraan yang melewati jalan tersebut. Melihat situasi yang mulai memanas, petugas dari Polres Wajo datang dan menyuruh memadamkan api.Tidak lama kemudian Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wajo AKBP Taufik datang dan meminta aksi dibubarkan.Seorang pelaku aksi, Asriadin (Forsmawa),kemudian diamankan ke Kantor Polres Wajo. Setelah itu, Kapolres Wajo turut menyiram ban yang masih berasap. Kapolres Wajo AKBP Taufik mengatakan, pembakaran ban yang dilakukan di jalan raya itu memicu dibubarkan secara paksa sehingga korlap yang juga penanggung jawab demo diamankan. Aksi tersebut dibubarkan karena demonstrasi tersebut tidak mendapatkan surat izin dari kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (rahmi djafar)

Sumber  :   www.seputar-indonesia.com

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.
a khiong  - selamat dan sukses selalu.   |19-07-2009 14:48:14
kepada kapolres wajo, akbp taufik putra jaya. sela mat dan sukses selalu atas ki
nerjanya.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."