Visi dan Misi
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 09 Desember 2008 21:44) Ditulis oleh Web Master Kamis, 13 November 2008 21:13
Visi:
Terwujudnya Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum yang profesional dan modern serta memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan keadilan dan kebenaran demi terwujudnya demokrasi yang jujur adil dan bersih.
Misi:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
- Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang;



