Pengunjung

    Kami memiliki 5 Tamu online















Visi dan Misi

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Visi:

Terwujudnya Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum yang profesional dan modern serta memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan keadilan dan kebenaran demi terwujudnya demokrasi yang jujur adil dan bersih.

Misi:

  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
  • Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  • Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  • Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang;