Tugas dan Wewenang
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 09 Desember 2008 21:31) Ditulis oleh Web Master Kamis, 13 November 2008 21:14
Tugas dan Wewenang Panwaslu Provinsi:
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi;
- Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Panwaslu Provinsi Berkewajiban:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.



