KPU Takalar Ingatkan Puluhan Parpol
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 17 Maret 2009 10:58) Ditulis oleh Editor Kamis, 05 Maret 2009 21:34
Belum Lapor Rekening Dana Kampanye
Takalar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mengingatkan puluhan partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2009, 9 April mendatang, yang hingga sekarang belum menyerahkan rekening dana kampanye.
Sesuai aturan, mereka diberi batas waktu hingga 9 Maret untuk menyerahkan rekening itu. Jika tidak juga melaporkan rekening dana kampanyenya, maka parpol itu akan dicoret sebagai peserta pemilu. Anggota KPU Takalar, Jusalim Sammak, yang membidangi hukum dan humas, Rabu (4/3), menyebutkan, hingga sekarang dari total 36 parpol peserta pemilu di Takalar, baru setengahnya yang menyerahkan rekening dana kampanye. Padahal, KPU sudah dua kali menyurati pengurus-pengurus parpol untuk menyampaikan rekening. Sebab, menurut Undang- undang (UU) Nomor 10 tahun 2008, rekening kampanye disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia menambahkan, ada juga partai yang hanya memasukkan nomor rekening tanpa fotokopi rekening. Padahal, KPU butuh fotokopinya. (ij/bie)
Sumber : www.tribun-timur.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



