Ketua PPD Takalar Dilapor ke Panwaslu
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 23 Desember 2008 15:08) Ditulis oleh Web Master Selasa, 23 Desember 2008 14:46
TAKALAR — Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) Kabupaten Takalar, Muh Rizal dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Takalar, Senin, 22 Desember. Rizal yang menjadi caleg ditengarai masih menerima gaji kendati telah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Temuan itu dilaporkan beberapa aktivis LSM. Mereka mendatangi kantor Panwas dengan membawa bukti berupa struk penerimaan gaji yang masih dilakukan Rizal.
Saat melapor, aktivis LSM diterima Ketua Panwas Takalar, Patta Intang dan anggota Panwas, Syamsuddin Sarro.
Dalam laporannya, Aktivis LSM Bina Mitra, Syahruddin Situju memperlihatkan bukti penerimaan gaji Rizal. Dalam struk tersebut tertulis jika gaji Rizal masih diterima pada Oktober lalu. Pengambilan terakhir dilakukan Nopember.
“Berdasarkan bukti ini, kami mengimbau agar caleg yang bersangkutan segera ditindaki oleh Panwas,” ujar Syahruddin.
Menurutnya, Rizal telah melanggar aturan pemilu yang mewajibkan PNS tidak aktif lagi setelah resmi menjadi caleg. Rizal diketahui berstatus PNS yang bertugas sebagai staf Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Rizal akhirnya mengundurkan diri setelah resmi mendaftar sebagai caleg dari PPD yang memilih daerah pemilihan satu sebagai tempat bertarung. Yang bersangkutan berada di nomor urut satu.
Ketua Panwaslu Takalar, Patta Intang menyatakan, akan meminta klarifikasi dari terlapor. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Takalar terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan saat masa-masa pencalegan dimulai.
“Kami terima laporan itu dan segera melakukan tindakan sesuai aturan pemilu,” tegas Patta Intang.
Hingga saat ini Panwas Takalar sedikitnya, menerima lima pengaduan terkait dengan indikasi pelanggaran pemilu. Pengaduan tersebut di antaranya, atribut caleg yang dinilai melanggar, serta banyaknya aparat PNS yang masuk caleg tetapi masih aktif menjalankan tugas.
Dihubungi terpisah Ketua Pokja Pencalegan KPU Takalar, Jussalim Sammak mengaku telah melakukan proses verifikasi sesuai dengan dokumen yang diserahkan caleg tersebut. Berkas- berkas yang diserahkan itu melampirkan surat pengunduran diri selaku PNS kecamatan.
“Proses verifikasi telah kami lakukan sejak September lalu. Jika ternyata ada temuan yang bersangkutan masih aktif terima gaji saya kira itu urusan pemkab untuk segera melakukan proses. Kami bekerja sesuai dengan bukti dokumen yang dikirim ke KPU,” ujar Jussalim. (rah) (dikutip dari www.fajar.co.id)
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



