Pengunjung

    Kami memiliki 2 Tamu online















Forum Parpol Laporkan Panwaslu-KPU Sinjai

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

SINJAI (SI) – Forum Partai Politik (Parpol) Pemerhati Penegak Demokrasi (PPD) Kabupaten Sinjai melaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai ke Polres Sinjai.

Kedua lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu dituding tak serius menindaklanjuti kasuskasus dugaan pelanggaran pemilu. Parpol yang tergabung dalam Forum Parpol PPD tersebut, di antaranya Partai Gerindra,PPD,PPIB,PNBK, PSI, Barnas.Forum Parpol tersebut juga akan menggugat panwaslu dan KPU dalam bentuk material senilai Rp1 miliar,perwakilan Forum Parpol saat melapor diterima Brigpol Aminuddin di ruangan SPK Kepolisian Resor (Polres) Sinjai. Mewakili Forum Parpol,Ketua DPC Gerindra Sinjai Andi Muh Darwis mengatakan, pihaknya melaporkan panwaslu dan KPU ke polisi karena penyelenggara pemilu tersebut tidak serius menindak sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang telah dimasukkan di panwaslu. “Saat kami melaporkan pelanggaran pemilu di panwaslu, tidak pernah ada balasan surat dari panwaslu. Juga tidak pernah ada kabar kasus pelanggaran pemilu ditangani sehingga kami menilai bahwa panwaslu telah melawan hukum,” kata Darwis saat ditemui di Kantor SPK Polres Sinjai kemarin. Laporan pelanggaran pemilu yang telah dimasukkan di panwaslu, di antaranya tertukarnya kertas suara dari daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Sinjai Utara di TPS 10 Kelurahan Bongki dengan kertas suara dapil II.Begitu juga surat suara dapil I TPS 02 Desa Lamatti Riaja tertukar dengan dapil III. Akibat tertukarnya kertas suara tersebut,beberapa suara caleg dan Partai Gerindra hilang. Selain itu,menurut Ketua DPC Gerindra Sinjai,terjadi pelanggaran administrasi dan pidana yang dilakukan KPPS karena telah mengganti surat suara yang dicontreng tanpa sepengetahuan pemilih.Menurut dia, seharusnya pemilih dipanggil kembali untuk mengulangi pencontrengan di TPS masing-masing. “Kami akan menggugat panwaslu dan KPU dalam bentuk material Rp1 miliar karena tidak menyikapi laporan kami,”ucap dia. Menurut Ketua DPC PSI Andi Azis Maskur,dilaporkannya kedua penyelenggara pemilu di polisi adalah bentuk pembelajaran ke depan agar jangan main-main dalam hukum. Kalau ini tidak ditangani serius oleh Polres Sinjai, akan dilanjutkan ke Polwil Bone dan Polda Sulselbar. (muh yusuf)

Sumber  :   www.seputar-indonesia.com

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."