Caleg Parpol Terancam Tak Dilantik
Ditulis oleh Editor Selasa, 21 April 2009 08:58
SINJAI (SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mengancam tidak melantik calon legislatif (caleg) terpilih jika partai politik (parpol) yang bersangkutan belum menyerahkan laporan dana kampanye.
Hingga kini baru enam parpol yang menyerahkan dana kampanye yakni,Partai Golkar,PDI Perjuangan, PPP, Partai Kedaulatan, PDK,dan Hanura. Anggota KPU Sinjai Fadhullah Marzuki mengatakan,sesuai Pasal 135 UU No 10/2008 tentang laporan dana kampanye parpol, yakni tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus disampaikan ke KPU untuk diaudit akuntan publik.Jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye, caleg parpol yang bersangkutan tidak bisa dilantik karena melawan hukum. “Aturan tersebut sangat jelas sehingga hasil audit nanti kantor akuntanlah yang berhak menentukan, apakah laporan partai bersangkutan boleh masuk atau tidak. Akibatnya, caleg dari partai yang belum menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak akan dilantik,” kata Fadhlullah Marzuki. Menurut dia, KPU menyurati para ketua parpol agar segera melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Tenggat waktu penyerahan laporan ke KPU Sinjai hingga Selasa (21/4). (muh yusuf)
Sumber : www.seputar-indonesia.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



