Polda Periksa KPU Sidrap, Ketua Malah di Jakarta
Ditulis oleh Editor Rabu, 06 Mei 2009 15:31
SIDRAP, BKM -- Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polda Sulselbar resmi mengawali tugasnya dengan memeriksa satu persatu anggota KPU Sidrap, Selasa (5/5). Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus pemilu di daerah ini.
Tim yang beranggotakan tiga orang ini dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) IV Reskrim Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kompol) Burhan Sakra,SH.MH. Pemeriksaan berlangsung di ruang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih kantor KPU Sidrap. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam lamanya. Materi pemeriksaan terhadap anggota KPUD Sidrap ini seputar sangkaan telah terjadinya manipulasi data perolehan suara parpol dan caleg, baik DPRD Sidrap, Provinsi, DPR RI dan DPD. Sayangnya, pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari itu, belum berhasil mendapatkan secara ril data-data yang diinginkan penyidik. Penyebabnya, tidak semua anggota KPU Sidrap, termasuk ketuanya, Muh Yasin,SAg berada di tempat. Informasi yang diperoleh di kantor KPU Sidrap, kemarin, Yasin dan salah seorang anggotanya, Intan Pratiwi sedang berada di Jakarta. Penyidik pun hanya memeriksa 2 anggota KPU yang tetap berkantor. Mereka adalah Syamsu Alam yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM, kampanye dan verifikasi, serta Muh Jufri,SPi membidangi divisi humas, hukum, pengawasan dan data pemilih tetap diperiksa. Keduanya diperiksa secara bergantian di salah satu ruangan KPU Sidrap. Anggota KPUD Sidrap, M Jufri usai diperiksa, mengakui materi pemeriksaan terhadap dirinya hanya seputar dugaan terjadinya manipulasi data perolehan suara. "Pertanyaannya seputar itu saja, sesuai apa yang dilaporkan Panwaslu Sulsel ke Polda beberapa waktu lalu. Setiap pertanyaan kami jawab sesuai fakta yang ada. Hal yang sama dilakukan rekan kami, Syamsu Alam," ujar M Jufri. Baik Jufri maupun Syamsu Alam tetap ngotot jika pihaknya tidak pernah melakukan manipulasi data rekap perolehan suara parpol maupun caleg secara sengaja. Terkait perubahan-perubahan yang dilakukan, menurut Jufri, KPU Sidrap tetap mengacu pada UU Nomor 10 Pasal 227, Peraturan KPU Nomor 46 Pasal 32. "Jadi, semuanya sesuai dengan aturan," aku Jufri. ((MD3/rus))
Sumber : www.beritakotamakassar.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



