Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Pleno KPU Sidrap Ditunda

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Didemo Massa Demokrat, Akui Ada Kesalahan Data
 
SIDRAP, BKM -- Rapat pleno ulang yang rencananya dilaksanakan KPU Sidrap, Selasa (28/4) batal digelar. Penyebabnya, ratusan massa Partai Demokrat menggelar aksi demo di kantor KPU.

Pelaksanann pleno ulang itu sebagai tindak lanjut dari ditolaknya hasil pleno KPU Sidrap oleh KPU Provinsi. Salah satu alasan penolakan itu, karena terjadi perbedaan angka antara data yang diserahkan KPU Sidrap dengan data Partai Demokrat yang mempersoalkan hasil penghitungan akhir. Partai Demokrat mengajukan klaim data dan bukti adanya penggelembungan suara di wilayah Kecamatan Pancarijang. Klaim itu dibuktikan dengan data model C dari PPK Pancarijang yang berbeda dengan laporan jumlah selisih angka pada hasil rekap KPUD Sidrap. Kepada BKM kemarin, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap, H Aris Asnawi ketika mendatangi KPU bersama ratusan massanya, menyebutkan penggelembungan suara yang terjadi menguntungkan caleg PAN dengan selisih 62 suara. Perbedaan data yang sangat menonjol itu terjadi di Kelurahan Lalebata dan Desa Cipotakari. Menurut Aris, hasil rekap prapleno KPU menyebutkan ada penggelembungan suara yang menguntungkan PAN. Awalnya hanya disebutkan PAN memiliki 1.911 suara dan Demokrat 2.045. Sementara hasil pleno menyebutkan PAN meraih 2.097 suara. “Kami menemukan ada kecurangan dengan cara penggelembungan suara. Ini tentu sangat merugikan Partai Demokrat. Karena itu kami mengajukan protes ke KPU. Kasusnya juga sudah kami laporkan ke Panwas kabupaten,'' terang Aris yang juga caleg Partai Demokrat nomor urut 5 dapil III. Massa Demokrat yang mendatangi KPU sempat terlibat keterangan dengan sejumlah anggota KPU. Karena dalam pertemuan yang digelar tidak ada kata sepakat antara perwakilan masa dengan anggota KPU. Ketegangan kemudian mereda setelah semua anggota KPU sepakat mengeluarkan berita acara nomor 283/BA/KPU-SR/IV/2009 tentang verifikasi data perolehan suara formulir C dengan formulir DA di semua desa dan kelurahan di Kecamatan Pancarijang. Ketua KPU Sidrap, M Yasin mengaku kesalahan data memang terjadi pada formulir C dan DA data perolehan di sejumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Pancarijang. “Memang ada perbedaan hasil perolehan suara pada formulir model C dan DA, sehingga kita akan melakukan perhitungan ulang khusus untuk Pancarijang,” tegasnya. Atas temuan itu, KPU akan menindaklanjuti verifikasi data dan perhitungan pada hari Kamis besok dan 1 Mei pukul 10 Wita. “Memang ada perbedaan. Karena itu kita tunda sidang pleno verifikasi data,'' ungkap Yasin. ((MD3/rus))

Sumber  :   www.beritakotamakassar.com

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."