Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Polda Genjot Pemeriksaan KPU Sidrap

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

SIDRAP, BKM -- Meski tak dihadiri ketua dan salah seorang anggota KPU Sidrap, M Yasin dan Intan Pratiwi, tim penyidik Polda Sulselbar tetap menggenjot pemeriksaannya.

Hingga Rabu (6/5), dua anggota KPU Sidrap yang sehari sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan, masih menjadi sasaran pertanyaan penyidik. Hanya saja, dua anggota KPU Sidrap itu, M Jufri maupun Syamsu Alam tetap bersikukuh tetap berjalan sesuai dengan aturan. Di hari kedua pemeriksaan dua anggota KPU Sidrap di kantor penyelenggara pemilu Sidrap itu, penyidik Polda Sulselbar mulai menyentuh aspek-aspek penyebab terjadinya dugaan manipulasi data perolehan suara caleg dan parpol. Selain mempertanyakan soal kronologis penolakan berkas KPU dan pelaksanaan pleno kedua, tim penyidik yang dipimpin langsung Kanit IV Polda Sulselbar, Kompol Burhan Sakra itu mempertanyakan seputar data-data yang dianggap telah digelembungkan. Hanya saja, dua anggota KPUD Sidrap yang sudah menjalani pemeriksaan selama dua hari itu, enggan memberi banyak komentar seputar hal itu. Alasannya, yang mengetahui soal data KPU Sidrap bukan dirinya, melainkan anggota yang membidanginya, Intan Basri Pratiwi. Hingga kemarin siang, Ketua KPU Sidrap, M Yasin maupun Intan Basri Pratiwi belum juga berkantor. Padahal, penyidik Polda Sulselbar ini berharap keduanya bisa dimintai keterangan lengkap seputar gugatan Panwaslu Sulsel serta sejumlah parpol dan caleg. M Jufri yang dihubungi usai pemeriksaan, mengaku telah memberikan jawaban-jawaban seputar kewenangannya. Hal itu dilakukan karena ada penanggung jawab divisi masing-masing di tubuh KPUD. Ketua tim penyidik Polda Sulselbar, Kompol Burhan Sakra mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti hingga beberapa hari ke depan. "Kemarin hingga hari ini kami masih memeriksa dan ini masih akan berlanjut," ujar Burhan. Secara terpisah, anggota Panwaslu Sidrap, M Nasir yang ditemui di Mapolres Sidrap, Selasa, (5/5) mengatakan, kasus yang sementara diusut di KPU Sidrap sangat berpotensi mengarah ke tersangka. Panwaslu Sidrap memiliki bukti-bukti penunjang dugaan penggelembungan suara yang diajukan KPU. “Saya menilai dalam kasus ini anggota KPUD Sidrap berpotensi menjadi tersangka. Itu jika tim penyidik serius mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya. ((MD3/rus))

Sumber  :   www.beritakotamakassar.com

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."