Panwas Bukan Eksekutor Pemilu
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 17 Maret 2009 09:35) Ditulis oleh Editor Jumat, 20 Februari 2009 15:41
KEPULAUAN SELAYAR, Upeks--Menyikapi pernyataan Koodinator Konsosium Masyarakat Maritim Tanadoang (KMMT) Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Amran, yang menilai bahwa pengawasan yang dilakukan Panwas Kabupaten lumpuh, mendapat bantahan keras dari pihak panwaslu.
Bantahan itu disampaikan Ketua Panwas Kabupaten, Drs Sirajuddin, di dampingi Ketua Divisi Pelanggaran Panwas, Rosdiana, di Sekretariat Panwas, Selasa (17/2). Persoalannya kata dia, perlu diketahui seluruh kalangan bahwa Panwas Kabupaten baru terbentuk pada pertengahan Oktober 2008 lalu, dan sudah ada beberapa tahapan yang lewat. Lagi pula, kapasitas panwas dalam pengawasan pemilu, hanya bertindak selaku wasit saja dan bukan eksekutor. Hingga saat ini kata Sirajuddin, beberapa pengaduan diantaranya adanya caleg ganda dari partai berbeda, sudah dinyatakan dicoret serta pengaduan lain berupa pengaduan pelanggaran administasi administrasi, juga sudah ditindaklanjuti. Persoalan pemasangan baliho sudah diketahui panwas dan itu tidak akan dibiarkan berlarut larut. "Jika perlu diberikan tindakan secara tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kepada pelaku tentunya, berdasarkan koridor yang telah digariskan," tegasnya. (Risal Den Sibunna)
Sumber : www.ujungpandangekspres.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



