PPK Pinrang Mulai Diperiksa Polisi
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 28 April 2009 14:37) Ditulis oleh Editor Selasa, 28 April 2009 14:16
PINRANG, BKM -- Usai pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berurusan dengan pihak kepolisian. Pemanggilan kepada PPK tersebut terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pada pemilu.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Pinrang, Hasjuddin membenarnya pemanggilan beberapa PPK. Menurut dia, pemanggilan itu untuk memberikan keterangan seputar laporan dari saksi parpol yang mengindikasikan adanya kecurangan pada Pileg. Pengurus LSM Lembaga Advokasi Lingkungan dan HAM (Lalham) ini menilai hal itu wajar dan merupakan pembelajaran bagi pelaksana pemilu di kecamatan. KPU Pinrang sendiri siap menghadapi proses hukum itu. Sebelumnya, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan telah disampaikan bila ada yang menindaklanjuti ke proses hukum, silahkan. Tapi, menurutnya, pelaksanaan pemilu telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. "KPU siap menghadapi tuntutan dari saksi atau caleg yang mungkin merasa tidak puas atas hasil perolehan suara, atau ada temuannya yang harus dilaporkan ke polisi. Tidak ada yang disebunyikan," katanya, kemarin. Bagi pelaksana di tingkat kecamatan, kata Sekretaris Daerah LPPHAM BKPRMI ini, bila ada PPK terbukti melakukan pelanggaran, maka KPU tidak segan-segan memecatnya. Begitu juga dengan anggota KPU, bila ada yang terbukti melanggar dengan legowo mengundurkan diri dari keanggotaannya.
"Saya sendiri siap mengundurkan diri bila ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran. "tegasnya Menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) akan datang, menurut Ketua Ikatan Sarjana Kosgoro ini, akan mensterilkan posisi PPK. "Artinya, kalau terbukti harus diganti," tegasnya. ((K1/rus))
Sumber : www.beritakotamakassar.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



