Bupati Pangkep Ancam Tuntut Balik
Ditulis oleh Web Master Sabtu, 30 Mei 2009 09:53
PANGKEP, BKM -- Bupati Pangkep, Syafruddin Nur, mengancam akan menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik bagi pihak-pihak yang menuduh dirinya mengeluarkan memo untuk caleg tertentu agar suaranya ditambah.
Menurut Syafruddin, dirinya tidak pernah memberikan memo kepada siapapun, termasuk kepada Lutfi Hanafi yang isinya minta ditambahkan suara pada saat proses rekapitulasi. "Saya tahu bahwa itu adalah pelanggaran, sehingga saya tidak lakukan," katanya.
Mantan Asisten II Pemkot Makassar ini pun meminta kepada siapa saja yang mengaku pernah menerima dan melihat memo itu untuk membuktikannya. "Silakan buktikan kalau memang ada memo saya," tegas Bupati Syafruddin, kemarin.
Bantahan serupaa juga diungkapkan Lutfi Hanafi. "Saya tidak pernah menerima memo dari Bupati untuk disampikan pada anggota KPU. Apalagi antara tanggal 22 hingga 27 April, saya di Jakatra menghadiri Rapimnas Demokrat," katanya.
Menurut H Lutfi, pengakuan anggota KPU Pangkep, Haniah, di depan persidangan itu tidak benar. "Saya tidak pernah bertemu dengan dia (Haniah). Kalau orang lain mungkin saja ada," kata Lutfi memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, anggota KPU Pangkep, Haniah, dalam persidangan di PN Pangkep, mengaku, tindakannya menggelembungkan suara atas desakan H Lutfi Hanafi yang membawa memo dari Bupati Pangkep, Syafruddin Nur.
"Tolong tambah suarnya H Lutfi Hanafi. Makanya saya berani menambah suaranya. Namun memo tersebut saya tidak ambil," ujar Haniah di depan sidang PN Pangkep. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut satu tahun penjara. ((K3/R5) )
sumber: www.beritakotamakassar.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



