Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Empat Anggota KPU Pangkep Dituntut Enam Bulan Penjara

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

PANGKAJENE—Ketua KPU Pangkep, Abdul Rahman Kambie bersama tiga anggotanya masing-masing Quratul Uyun, Mutahar, dan Muhammad Idris Aliafy dituntut hukuman penjara enam bulan terkait dugaan penggelembungan suara dalam pemilu legislatif di Pangkep. Sementara satu anggota KPU Pangkep lainnya, Haniah dituntut hukuman penjaran 12 bulan.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Djoko Darmawan dan Rosdiana dalam sidang lanjutan sengketa pemilu di Pengadilan Negeri Pangkep, Rabu, 27 Mei kemarin. Mereka dianggap melakukan tindakan mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara calon legislatif di Pangkep secara bersama-sama.

Empat anggota KPU itu dianggap lalai dan bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dengan mengubah hasil rekap. Sedangkan Haniah dituntut lebih tinggi karena kapasitasnya sebagai ketua pokja data dan mengaku sengaja melakukan perubahan hasil rekap. Kelimanya dijerat Pasal 298 dan Pasal 299 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu.

Dalam keterangannya di depan majelis kemarin, Haniah mengatakan mendapat intimidasi dari beberapa orang dan memo bupati untuk mengubah hasil rekap. “Memo itu hanya diperlihatkan, kata Luthfi memo itu dari bupati. Kejadiannya antara 22 sampai 25 April,” jelas Haniah dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Haniah juga mengatakan kalau telah menggelembungkan suara lebih dari 3000 suara. Khusus untuk Syukri Sawir, Haniah melakukan penggelembungan sesuai permintaannya, yaitu sebanyak 3000 suara. Untuk Luthfi Hanafi, Haniah menggelembungkan lebih dari 700 suara. Selain itu, haniah juga melakukan penggelembungan suara untuk Yuliani Paris, dan seorang lagi yang diketahui bernama Irfan. Penggelembungan suara untuk Andi Irfan dilakukan atas permintaan Nur Achmad alias Amar.

“Kalau suara untuk Andi Irfan saya gelembungkan atas permintaan Amar, jumlahnya sekira 700-an suara,” kata Haniah. (eka)

 

sumber: www.fajar.co.id 

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."