Empat Anggota KPU Pangkep Diperiksa Polisi
Ditulis oleh Editor Kamis, 07 Mei 2009 12:31
PANGKEP, BKM -- Kepolisian Resort (Polres) Pangkep terus melakukan penyelidikaan dugaan penggelembungan suara hasil Pemilu 2009 oleh KPU dan PPK setempat. Terkait itu, Rabu (6/5), empat dari lima anggota KPU Pangkep diperiksa polisi.
Mereka yang diperiksa kemarin, adalah Mutahar, HM Idris Aliyafie, Hj Qusnul Uyyung dan Haniah. Sedang Ketua KPU, H Abd Rahman Kambie, belum memenuhi panggilan penyidik Polres Pangkep. Rahman dikabarkan sedang berada di Jakarta. Pemeriksaan keempat anggota KPU ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama tiga orang, yakni Mutahar, Idris Aliyafie dan Hj Qusnul Uyyung. Ketiganya mulai diperiksa pukul 09.30 hingga pukul 16.00 Wita, sedang Haniah mulai pukul 15.00. Selama menjalani pemeriksaan, keempat anggota KPU ini didampingi dua orang Penasehat Hukum (PH)-nya, Mursalin SH dan Very SH. Mereka diperiksa secara terpisah. "Kita bagi dua," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Sukri Abham. Menurut Sukri, keempat anggota KPU itu diperiksa atas laporan saksi dari Partai Demokrat, PKS dan PAN, yang ditujukan ke Panwaslu. Panwaslu pun merekomendasikan ke Polres untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Soesanto, mengaku, hingga kini pihaknya belum menetapkan status lima anggota KPU Pangkep, apakah tersangka atau tidak. "Kita tunggu saja hasil penyidikan," katanya. ((K3/R5))
Sumber : www.beritakotamakassar.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



