KPPS DIDUGA TERLIBAT PARPOL
Ditulis oleh Administrator Selasa, 24 Februari 2009 15:44
MASAMBA, Upeks- Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di desa Sapta Marga kecamatan Sukamaju diduga terlibat pengurus Partai Politik (Parpol).
Anggota Panwaslu kabupaten Luwu Utara devisi pengawasan, Abdul Aziz, SP ketika ditemui Upeks, Senin (23/2) mengatakan, sesuai UU No 22 tahun 2008 pasal 55 poin (e) dimana syarat untuk menjadi anggota KPPS tidak menjadi pengurus Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun. Oleh karena itu lanjut Aziz, KPUD Luwu Utara diharap agar perekrutan KPPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat dipantau secara langsung. ''Saya berharap KPUD dapat memantau langsung perekrutan KPPS,'' pinta Aziz. Dikatakan, jika benar ada KPPS terlibat pengurus Parpol maka KPUD Luwu Utara harus menanangani secara serius, sebab KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan. ''UU No 22 Tahun 2008 telah menggariskan syarat menjadi KPPS, sehingga KPUD tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan,''paparnya. Kesempatan sama dia juga menghimbau KPUD Luwu Utara dan jajarannya, dalam melakukan sosialisasi agar menggunakan alat peraga yang tidak mengarah mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg). ''Ada laporan dari masyarakat tentang sosialisasi yang terkesan mengkampanyekan salah satu Caleg,'' katanya. Oleh karenanya, persoalan ini dapat dicarikan solusinya, agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. (ziz)
Sumber : www.ujungpandangekspres.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



