PNS Diduga Terlibat Kampanye
Terakhir Diperbaharui (Jumat, 20 Februari 2009 16:16) Ditulis oleh Editor Jumat, 20 Februari 2009 15:50
MASAMBA, Upeks- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Luwu Utara, Selasa (17/2) melakukan klarifikasi adanya laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Sukamaju yang diduga terlibat kampanye.
Ketua Panwaslu kabupaten Luwu Utara, Suprianto SH ketika ditemui Upeks, Selasa (17/2) membenarkannya. ''Benar kami telah melakukan klarifikasi terhadap laporan adanya PNS yang terlibat kampanye,'' akunya didampingi anggota Panwaslu Devisi Pelaporan, Syabil ST. Dikatakannya, berdasarkan UU No 10 tahun 2008 pasal 84 ayat (2) poin (e), dimana PNS dilarang terlibat dalam kampanye. ''Untuk menjaga netralitas, maka PNS dilarang terlibat dalam kampanye,'' papar Suprianto Adapun sanksinya menurut Suprianto, PNS yang terlibat kampanye dikenakan sanksi berdasarkan pasal 273, minimal tiga bulan dan maksimal 12 bulan penjara dan atau denda minimal Rp3 juta, maksimal Rp12 juta. Oleh karena itu dia berharap, agar terhindar dari hukum, PNS menghindarinya dengan tidak melibatkan diri dalam kampanye. ''Ini sangat penting diingat oleh PNS dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari adanya tuntutan hukum,'' katanya. Sementara sekretaris LSM SAB Sulsel, AA Hammadiyah ketika diminta tanggapannya mendukung sepunuhnya langkah Panwaslu kabupaten Luwu Utara untuk menindak tegas terhadap PNS yang terlibat dalam kampanye Selain itu, Hammadiyah juga meminta Panwaslu tidak bertindak diskrtimintaif dalam penegakan aturan. ''Saya minta Panwaslu tidak diskriminatif dalam menegakkan aturan,'' pintanya. Hal ini lanjutnya, sejumlah keluarga pejabat yang masuk Calon Legislatif (Caleg) sangat rawan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye. ''Saya minta Panwaslu melakukan pemantauan khusus terhadap keluarga pejabat yang masuk Caleg,'' tutupnya. (Aziz)
Sumber : www.ujungpandangekspres.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



