Panwaslu Lutra Ingatkan BPD
Ditulis oleh Editor Senin, 02 Februari 2009 12:47
MASAMBA, Upeks- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Luwu Utara, kembali mengingatkan para pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu legislatif dan Pemelihan Presiden (Pilpres) 2009.
Anggota Panwaslu Luwu Utara devisi pelaporan, Syabil ST ketika dihubungi Upeks, Minggu (1/2) mengatakan, berdasarkan UU No10/2008 pasal 84 ayat (2) poin (i), ayat (3) dan ayat (5), BPD dilarang melakukan kampanye. Adapun sanksinya lanjut Syabil, berdasarkan UU No 10/2008 pasal 273 akan dikenakan hukuman kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan penjara dan atau denda Rp3 juta. ''Ini sangat penting diketahui para anggota BPD,'' paparnya. Lalu bagaima jika ada anggota BPD yang masuk Calon Legislatif (Caleg)? Syabil mengaku secara tersirat tidak ada larangan bagi anggota BPD menjadi Caleg. Hanya saja, dilarang melakukan kampanye. ''Silahkan masuk Caleg, tetapi tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun,'' papar Syabil. Oleh karena itu Syabil menyarankan agar anggota BPD yang masuk Caleg mengundurkan agar terhindar dari sanksi hukum. ''Solusinya kalau mau Caleg dan terhindar dari hukum sebaiknya mengundurkan diri dari pengurus BPD,'' jelasnya. Walaupun diakui, secara tertulis Panwaslu Luwu Utara belum menerima laporan masyarakat pengurus BPD yang masuk Caleg. ''Panwaslu belum menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengurus BPD yang masuk Caleg,'' katanya. (Aziz)
Sumber : www.ujungpandangekspres.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



