Pengunjung

    Kami memiliki 2 Tamu online















Atribut Politik Rusak Estetika Kota

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

MALILI — Atribut partai poli-tik dan calon anggota legislatif (caleg) kian menjamur terpam-pang di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Sayangnya, kebanyakan atribut yang dipasang di tempat strategis dan jalan poros di Sorowako amburadul sehingga merusak estetika atau keindahan kota.

Padahal, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutim, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres Lutim, perwakilan Pemkab Lutim, dan pihak PT Inco sudah mengadakan pertemuan membahas masalah penempatan atribut partai.

Dari pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan muncul dan mesti ditaati berdasarkan ketentuan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, Panwaslu berhak merekomendasikan penertiban pemasangan alat peraga kampanye maupun penempatan atribut partai.

Selain itu, masih dalam UU No.10 Tahun 2008, bahwa pemasangan alat peraga kampanye pada individu atau perusahaan harus seizin dari individu atau perusahaan itu.

Karena itu, PT Inco sudah mengusulkan kepada Panwaslu, mengenai daerah-daerah di sekitar wilayah Sorowako yang tidak boleh ada alat peraga kampanye terpampang.

Daerah bebas atribut partai di Sorowako meliputi, Jl Poros Sumantri Brojonegoro dari Perumahan Salonsa sampai dengan plant site, Perumahan Salonsa, Pontada, dan Old Camp, Area perkantoran PT Inco, Kantor Transport, Rumah Sakit PT Inco, HROD, GFS, dan Bandara Sorowako, Persimpangan Jl Sumantri Brojonegoro dengan Jl Pekulia (Puskesmas Plus), persimpangan Bandara Sorowako (Jl Gamalama), dan persimpangan HROD dengan Camp Security. Juga Area Bumi Perkemahan (Bumper) dan lapangan golf Sorowako.

Panwaslu Lutim bersama pihak terkait telah melakukan penertiban alat peraga kampanye di sekitar Sorowako.

“Dalam penertiban itu, kami mengajak Satpol PP Pemkab Lutim, Polres Lutim, dan pihak terkait lainnya. penurunan alat peraga kampanye itu, Satpol PP yang bertindak,” terang Wakil Ketua Panwaslu Lutim, Sukma.

Menurut Sukma, sebelum pencabutan alat peraga kampanye tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada pengurus partai yang ada di Luwu Timur agar mereka sendiri yang mencabut alat peraga kampanye yang berada di daerah terlarang.

Penertiban alat peraga kampanye itu, tambah Sukma, juga dilakukan di seluruh wilayah Luwu Timur. (ram) (dikutip dari www.fajar.co.id)

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."