Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Panwaslu Lutim Libatkan Kepolisian

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Tertibkan Baliho yang Melanggar 

MALILI — Pemasangan alat peraga kampanye yang melenceng dari ketentuan perundangundangan akan ditertibkan Panwaslu Luwu Timur (Lutim). Penertiban tersebut, menjadi salah satu agenda Panwaslu setempat menjelang Pemilu 2009.

Ketua Panwaslu Lutim, Sukmawati, Sabtu, 20 Desember mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyisir lokasi pemasangan baliho di wilayahnya dan melakukan penertiban jika tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2008 pasal 101 tentang Pemilu. Penertiban juga diperkuat surat keputusan (SK) Bupati Lutim No. 338/2008 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Atribut Kampanye.

Penertiban alat peraga yang dimaksud, lanjut Sukmawati, seperti pemasangan baliho caleg yang melintang di atas badan jalan, dan atribut kenegaraan yang dipakai oleh caleg.

“Kami berharap pemasangan alat peraga kampanye setiap caleg mesti mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak alat peraganya akan ditertibkan,” tegas Sukmawati.

Dalam pemasangan baliho, tambah dia, baik pada kawasan milik perseorangan atau badan swasta harus seizin dengan pemilik tempat tersebut.

“Untuk pelaksanaan penertiban nantinya, kami libatkan satuan polisi pamong praja dan pihak kepolisian,” sebutnya. (ram) (dikutip dari www.fajar.co.id)

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."