Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Peraturan Pengawasan Pemilu Kota Pare-Pare

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Peraturan Walikota Parepare Tentang Tata Cara Pemasangan Baliho, Spanduk dan Atribut Pemilu 2009 di Kota Parepare 

Nomor : 43 Tahun 2008


 
Pasal 1 :
  • (1) Pemasangan Baliho, Sponaduk dan Atribut Pemilu di kota Parepare dilarang pada ruas jalan dalam wilayah Kota parepare, sebagai berikut : a. Jalan Bau Masepe kecuali sisi luar Lapangan Andi Makkasau. b. Jalan Jend. A. Yani kecuali persimpangan antara jalan Jend. A. Yani dengan jalan Jend. Sudirman. c. Jalan Lasinrang kecuali depan pasar Lakessi. d. Jalan Lahalede. e. Jalan Andi Makkasau.
  • (2) Pemasangan Baliho, Sponaduk dan Atribut Pemilu dan lainnya, tidak diijinkan pada fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang dapat merusak keindahan kota dan mengganggu arus lalu lintas.
  • (3) Sebelum pemasangan Baliho, spanduk dan atribut lainnya terlebih dahulu dilaporkan kepada kepala Badan Kesbang dan Linmas.
  • (4) Laporan pemasangan Baliho, spanduk dan atribut lainnya meliputi : jenis,ukuran, jumlah, lokasi, kalimat yang dipergunakan, dan penanggung jawab.


Pasal 2 :

  • (1) Setiap pemasangan Baliho, Sponaduk dan Atribut Pemilu, wajib memperhatikan etika, keamanan, kebersihan, dan keindahan kota.
  • (2) Dalam hal pemasangan dilakukan di tempat milik perseorangan atau Badan Swasta, BUMN dan BUMD harus ada persetujuan pemilik tempat yang bersangkutan secara tertulis
  • (3) Dalam pemasangan Baliho, Sponaduk dan Atribut Pemilu dan lainnya, agar menggunakan kalimat yang mendidik, santun dan beretika serta jelas penanggung jawabnya.


Pasal 3 :

  • (1) Untuk tertibnya pemasangan Baliho, Sponaduk dan Atribut Pemilu dibentuj tiom yang terdiri dari Unit Kerja terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Parepare.
  • (2) Tim tersebur bertugas melakukan penataan, pengawasan, termasuk meneliti kelayalan pemasangan.


Pasal 4 : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tangga; diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Waliko ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Parepare.

Ditetapkan di Parepare
Pada tanggal 26 November 2008
Walikota Parepare bertandatangan dan Cap
Mohammad Zain Katoe

(dikutip dari Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya )

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."