Caleg Demokrat Palopo Jadi Tersangka
Ditulis oleh Editor Selasa, 05 Mei 2009 13:11
PALOPO(SI) – Calon legislatif (caleg) Kota Palopo dari Partai Demokrat Taswin S,ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Palopo,karena diduga berupaya menggelembungkan suara pada pemilu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Taswin dilakukan setelah polisi menyidik kasus dugaan penggelembungan suara atas laporan Marthen Lutrher Paelongan. Dalam laporannya disebutkan,Taswin terlibat dalam penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Wara Timur. Kepala Satreskrim Polres Palopo AKP Syamsu Yasmin mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari petugas KPPS dan PPK Wara Timur. “Memang ada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam upaya penggelembungan suara,”ujarnya. Taswin,lanjut Syamsu,menurut keterangan sejumlah saksi, telah memerintahkan petugas KPPS dan PPK untuk mengubah hasil suara milik sejumlah caleg dari Partai Demokrat. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap Taswin mulai malam ini (Minggu malam),dan dirinya akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,”ujarnya. Sekadar diketahui,dengan ditetapkannya Taswin sebagai tersangka, hingga kini sudah ada tiga tersangka dalam kasus penggelembungan suara hasil pemilu legislatif lalu. Sebelumnya,Polres Palopo sudah menetapkan Anggota KPU maksum Rumi dan Ketua PPK Wara Timur Awaluddin sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Hingga kini, berkas kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) palopo.“Berkas anggota KPU dan Ketua PPK Wara Timur, hari ini (kemarin) sudah kami limpahkan ke PN Palopo,dan persidangannya kemungkinan sudah akan digelar pekan depan,” kata Kepala Seksi Intelejen kejari Palopo Syahran Rauf. Sementara itu,menanggapi banyaknya temuan dan indikasi terjadinya penggelembungan suara pada pelaksanaan pemilu legislatif,9 April lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang suara di daerah tersebut. Ketua Panwas Palopo Efendi Samaila yang dihubungi kemarin membenarkan diterbitkannya surat rekomendasi pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut.Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, kemarin.“ Kami sudah menyerahkan rekomendasinya ke KPU untuk ditindaklanjuti,” tandas Efendi. Sementara itu,Ketua KPU Palopo Syafruddin jalal yang dihubungi kemarin mengaku masih akan membicarakan rekomendasi panwaslu tersebut ke seluruh anggota KPU sebelum memutuskan akan melakukaan penghitungan ulang.“Kami belum bisa mengatakan akan melakukan penghitungan ulang atau tidak, namun kami akan bicarakan terlebih dahulu dengan seluruh anggota,”ujarnya. (asdhar)
Sumber : www.seputar-indonesia.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



