Anggota KPU Terancam 5 Tahun
Ditulis oleh Editor Kamis, 30 April 2009 14:38
PALOPO(SI) – Anggota KPU Palopo Maksum Rumi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wara Timur terancam mendapat hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Palopo AKBP Mustaring menegaskan, ancaman hukuman tersebut ditetapkan karena yang bersangkutan terbukti mengubah hasil rekapitulasi suara milik salah seorang caleg di PPK Wara Timur. “Kedua pelaku pelanggaran pidana pemilu ini juga terancam mendapat hukuman lima tahun penjara. Sebab, pelaku terbukti mengubah rekapitulasi suara yang ada di lembar C2 besar di PPK,”ujarnya. Selain Maksum Rumi, tersangka lainnya, yakni Ketua PPK Wara Timur Awaluddin juga terancam akan bernasib sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia juga ikut terlibat mengubah hasil rekapitulasi di tingkat PPK. Menurut Mustaring, kemarin pihaknya melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. “Rabu, pelimpahan berkas kedua tersangka sudah kami serahkan ke kejari,”ungkap dia. Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut, dia belum bisa memastikan hal tersebut. Namun,pihaknya masih melakukan perkembangan kasus ini. “Kita lihat saja perkembangannya. Yang pasti berkas kedua pelaku ini sudah kami rampungkan dan jika nanti terbukti ada pihak lain yang terlibat, ya akan diproses juga,”katanya. Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kajari Palopo Syahran Rauf mengakui pihaknya menerima pelimpahan berkas tersangka dugaan manipulasi suara. Menurut Syahran yang juga Kasi Intelijen ini,setelah berkas dilimpahkan, pihaknya segera melakukan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Dalam pelimpahan kedua pelaku dugaan manipulasi suara beserta berkasnya, polisi juga menyita lembar C2 besar sebagai barang bukti. Barang bukti itu juga diserahkan ke Kejari Palopo. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo AKP Syamsu Yasmin, penyitaan barang bukti itu guna memperkuat dasar hukum pelanggaran pidana pemilu. Dia menegaskan, penyitaan lembar C2 besar dari kotak suara ini mendapat izin KPU Palopo. Saat kotak suara dibuka, juga disaksikan sejumlah unsur terkait, seperti panwaslu, KPU, sejumlah caleg dari parpol. “Kami sita barang ini karena akan dibutuhkan saat dilimpahkan ke kejari. Bukti akan membuktikan bahwa betul ada pelanggaran pidana pemilu pada rekapitulasi tingkat PPK,”paparnya. Dia menambahkan,hingga kini anggota KPU Palopo Maksum Rumi, salah satu pelaku dugaan manipulasi suara belum juga mengakui perbuatannya.Menurut Kasat Reskrim, jika dia mengakui kesalahannya, anggota KPU ini pasti mendapat keringanan ketika divonis. “Kami sudah memeriksa dia sekian kalinya,tapi belum juga mengakui kesalahannya,” ungkapnya. Ketua KPU Palopo Syafruddin Jalal membenarkan penyitaan hasil rekap suara PPK Wara Timur sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. KPU akan mengakomodir kebutuhan kepolisian sepanjang hal itu untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemilu.“Kami sudah izinkan untuk dilakukan penyitaan barang bukti,”ucapnya. (asdhar)
Sumber : www.seputar-indonesia.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



