Dua Tersangka Manipulasi Suara Saling Tuding
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 28 April 2009 15:22) Ditulis oleh Editor Selasa, 28 April 2009 14:32
PALOPO(SI) – Ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Wara Timur Kota Palopo Awaluddin yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus manipulasi suara hasil rekapitulasi di PPK Wara Timur (Watim),menuding tidak hanya dia yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya,seluruh anggota PPK di Watim seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Awaluddin yang ditemui di Kepolisian Resor (Polres) Palopo kemarin mengatakan, PPK tidak terlibat kasus tersebut karena yang mengubah hasil rekapitulasi adalah anggota KPU Palopo Maksum Rumi,yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau saya juga ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya empat anggota PPK yang lain juga ikut terlibat karena semuanya ikut memberikan kesaksian,” kata Awaluddin. Dia mengaku menegur pelaku (Maksum) saat mengubah hasil rekapitulasi suara di PPK yang dipimpinnya, tapi teguran tersebut tidak digubris. Saat ditegur, Maksum sempat kaget karena mendapat teguran dari Ketua PPK Wara Timur. “Saya tegur dia, setelah Maksum menambah suara Arifuddin Rola. Akan tetapi,karena Maksum jabatannya lebih tinggi, saya terpaksa membiarkan kejadian itu. Juga sempat tanya kalau nanti kejadian ini bermasalah, saya tidak terlibat,” ungkap dia. Namun, Divisi Humas dan Keuangan KPU Palopo Maksum Rumi membantah tuduhan tersebut. “Ini fitnah,tidak benar saya mengubah suara milik caleg. Kita tunggu saja perkembangan kasus ini pasti terungkap siapa yang salah atau sebaliknya,” tandas Maksum yang sempat ditemui di Polres Palopo saat menjalani pemeriksaan kemarin. Diketahui, kasus ini terungkap saat Panwaslu Kota Palopo meneruskan laporan dari laporan tim sukses Mustakim, salah seorang caleg DPRD Palopo dari Partai Bintang Reformasi (PBR),ke Polres Palopo atas indikasi penggelembungan suara pada hasil rekapitulasi di PPk Wara Timur milik Arifuddin Rola, caleg DPRD Kota Palopo dari PBR dari angka enam menjadi angka 16 pada lembar formulir C2 besar. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo AKP Syamsu Yasmin yang dikonfirmasi membenarkan penahanan anggota KPU dan Ketua PPK tersebut. Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu memeriksa Awaluddin yang merupakan penanggung jawab di PPK Wara Timur. Hasilnya, ketua PPK ini ditahan karena terbukti ada kesalahan pada hasil rekapitulasi di tingkat PPK dengan PPS. Sementara Ketua KPU Palopo Syafruddin Djalal yang dimintai komentarnya memilih no comment. Dia hanya menegaskan, memang terbukti ada penyelenggara pemilu yang melakukan hal tersebut,jalannya adalah hukum harus bertindak. “Kami sangat mendukung polisi yang menegakkan aturan yang ada. Namun, kami sangat menyayangkan Maksum yang terlibat kasus ini,”kata dia. Menurut data rekapitulasi suara KPU Palopo, total suara Arifuddin Rola caleg DPRD Palopo nomor urut 1 dari PBR,237.Adapun adanya dugaan manipulasi suara yang dilakukan Maksum Runi,jumlah suara Arifuddin Rola caleg dapil II ini menjadi 247. Sementara itu, caleg PBR nomor urut 5 Mustakim SAg memiliki jumlah suara 244.Setelah tim Mustakim melakukan akumulasi suara,PBR meraih satu kursi yang dimenangkan Mustakim. (asdhar)
Sumber : www.seputar-indonesia.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



