Pengunjung

    Kami memiliki 2 Tamu online















Anggota KPU-Ketua PPK Ditahan

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Suara di Palopo
 
PALOPO, BKM -- Terbongkar sudah kasus dugaan manipulasi suara yang terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wara Timur, Kota Palopo. Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo menetapkan dua tersangka pelanggaran pidana pemilu itu, Senin (27/4) dinihari.

Mereka adalah anggota KPU Palopo, Maksum Runi dan Ketua PPK Wara Timur, Awaluddin. Kedua penyelenggara pemilu inipun ditahan setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Mereka diduga melakukan pekerjaannya di luar mekanisme aturan pemilu dengan cara mengubah rekap suara yang ada di lembar C2 besar. Ditetapkan sebagai tersangka, Maksum Runi langsung bereaksi. Menurut dia, dirinya sama sekali tidak melakukan pelanggaran pemilu di PPK Wara Timur. Menurut pengakuannya dihadapan polisi, dirinya justru melakukan pengawasan ketika rekapitulasi tingkat PPK berlangsung.“Saya mengawas karena saya juga merupakan koordinator pengawas tingkap PPK Wara Timur. Jadi, saya tidak salah,Pak. Cukup dia (Awaluddin, red) yang ditahan karena lalai melaksanakan tugasnya selaku penanggungjawab PPK,” kata Maksum. Seperti diberitakan kemarin, Awaluddin (Ketua), Siti Sainab, Sulkifli, Akbar dan Yahya masing-masing anggota PPK Wara Timur Palopo diperiksa polisi terkait laporan Panwaslu Palopo. Mereka dilapor oleh tim sukses Mustakim, salah seorang caleg DPRD Palopo dari Partai Bitang Reformasi (PBR) ke Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Palopo. Karena kuat indikasi melakukan pelanggaran pemilu, Panwaslu langsung menindaklanjuti dan melaporkan ke Polres Palopo. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, AKP Syamsu Yasmin yang dikonfirmasi membenarkan penahanan anggota KPU dan Ketua PPK tersebut. Dijelaskan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa Awaluddin yang merupakan penanggungjawab di PPK Wara Timur. Diapun kemudian ditahan karena terbukti ada kesalahan pada hasil rekap di tingkat PPK dengan PPS. Melihat perkembangan kasus tersebut, Awaluddin kembali diperiksa intensif. Pada saat itulah ia tiba-tiba menyebutkan ada oknum anggota KPU Palopo, yakni Maksum Runi yang mengubah hasil rekap suara di PPK. “Dari keterangan Awaluddin, kami langsung menahan Maksum Runi yang merupakan anggota KPU Palopo,'' ungkap Kasat Reskrim di ruang kerjanya, dinihari kemarin. Anggota Panwaslu Palopo, Subuhan sangat menyayangkan adanya anggota KPU dan ketua PPK ditetapkan tersangka. Dia mengaku melaporkan kasus tersebut karena terindikasi sebagai pelanggaran pidana. ((MD4/rus) )

Sumber  :   www.beritakotamakassar.com

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."