Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Masa Tenang, Panwaslu Temukan 10 Kasus

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

MAKASSAR, Upeks--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, pada masa tenang telah mengumpulkan sedikitnya 10 kasus pelanggaran, baik administrasi maupun pidana Pemilu.
Sebelumnya, Panwaslu juga telah menyebutkan pada hari kedua masa tenang telah menemukan enam kasus dengan total keseluruhan 10 kasus untuk di meja hijaukan. "Kami masih mengkaji apakah sifatnya pelanggaran administrasi ataukah pidana Pemilu, dan Senin pekan depan akan di ketahui hasilnya," beber Abdul Haeba Ramli, Ketua Panwaslu Kota Makassar, di sela rapat dengan Gakkumdu, Rabu (8/4) . Lanjutnya, pelanggaran yang terjadi seperti, money politik dan kampanye di masa tenang. Haeba menyatakan pihaknya kesulitan dalam menanganai kasus pelanggaran terutama dalam menghadirkan saksi dan alat bukti. Ada terlapor dan melapor, namun pada kenyatannya masyarakat enggan dijadikan sebagai saksi dengan alasan takut nantinya diteror atau diserang balik oleh partai politik (parpol) ataukah caleg itu sendiri yang melakukan pelanggaran. " Kita selalu kesulitan dalam hal masalah pelapor, mereka tidak mau disebutkan, padahal di kepolisian dan pengadilan harus menyertakan saksi minimal dua orang. Tapi itu menjadi tanggung jawab Panwaslu untuk menyuarakan suara kebenaran," tegasnya. ementara itu, Ketua KPU Makassar, Misnah di kantornya mengatakan, hingga saat ini masih menungu laporan tertulis secara keseluruhan. "Bila itu pelanggaran administrasi, maka KPU pastinya mengeluarkan sanksi dengan menganulir serta sanksi lain bersifat mengikat," tegasnya. (Muh Darwin Fatir).
 
Sumber: www.ujungpandangekspres.com
Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."