Pengunjung

    Kami memiliki 3 Tamu online















KPU Hanya Kenal Satu Saksi Parpol

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

MAKASSAR, Upeks--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan penegasan bahwa pada pelaksanaan pemungutan suara nanti hanya boleh satu kali contrengan, dan saksi-saksi tiap partaia politik (parpol) hanya diperbolehkan masing-masing satu orang.

Hal itu disampaikan, Ketua KPU Makassar, Misnah, saat melakukan pertemuan dengan 38 utusan parpol di kantornya, Rabu (21/1). Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya persoalan yang muncul dikemudian hari ketika pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS.
"KPU tidak membenarkan adanya saksi ganda artinya dua, hanya satu saksi dari parpol yang bersangkutan dan mempunyai surat mandat untuk diperbolehkan masuk ke TPS," paparnya. Selain itu tambah Misnah, saksi diharapakan standby di TPS dan datang lebih awal untuk menghadiri dan menandatangani surat berita acara.
"Sekali lagi kita kenal saksi yang diberikan mandat oleh parpolnya, dan saksi diminta agar mengawal sampai di tingkat PPK dan berdasarkan berita acara," sambungnya lagi.
Sementara untuk, rekening khusus kampanye seyognya agar menyetorkan paling lambat pertengahan bulan Februari mendatang. "KPU diminta agar menyetorkan rekening kampanye, ini sangat penting sebab itu menjadi dasar ketika diaudit nantinya," terangnya. Ketua Pokja Kampanye, Nurmal Idrus, menimpali agar para parpol taat aturan, meskipun tanggal penyetoran terakhir pada 16 Maret, karena hal itu bisa imbasnya ke parpol itu sendiri.
"KPU cuma mengingatkan agar menyetorkan rekening kampanyenya. Sanksi terberatnya tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2009," tandasnya. (Darwin) (dikutip dari www.ujungpandangekspres.com)

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."