Curang di Pemilu, 8 Orang Divonis Penjara
Ditulis oleh Editor Rabu, 06 Mei 2009 15:16
JENEPONTO, BKM -- Pemilu legislatif yang dihelat 9 April 2009 lalu di Kabupaten Jeneponto menyisakan cerita miris. Sebanyak 8 orang menjadi korban dari pesta demokrasi tersebut. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.
Dalam persidangan yang digelar Senin (4/5), 5 terdakwa divonis bersalah terkait kasus tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rumbia, Rahman Mas'ud Karaeng Tiro divonis 14 bulan penjara. Sementara 4 anggotanya, masing-masing Nurdin Sita dan Muh Basri masing-masing dijatuhi hukuman 13 bulan penjara. Dua anggota PPK perempuan yang masih berstatus CPNS dan baru lulus pada formasi 2008 lalu, yakni Asmiati bin Rajab dan Roslina bin Silang diganjar hukuman 12 bulan. Persidangan kasus ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Purnomo Hardianto, dan Raida Muis serta Baginda Rajab masing-masing sebagai anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum Asri Asrawan. Kepada para terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 12 juta dan subsider 12 bulan penjara. ''Para terdakwa terbukti melanggar pasal 288 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,'' kata Purnomo sebelum menjatuhkan palu hakim. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU. Putusan ini membuat histeris keluarga terdakwa perempuan. Mereka mengumpat mengumpat Ketua PPK Rumbia karena telah menyeret keluarganya ke penjara. ''Seharusnya dia (Ketua PPK) menanggung sendiri hasil perbuatannya, karena dia yang memerintahkan anggotanya. Siapa yang berani membantah kalau diperintah oleh ketuanya. Saya tidak terima putusan ini,'' teriak ibu terdakwa Roslina. Menyusul vonis yang dijatuhkan, Sekkab Jeneponto, Ikhsan Iskandar memastikan dua CPNS yang terjerat kasus hukum itu tidak akan mengikuti prajabatan tahun ini. Saat ini teman seangkatan keduanya telah mengikuti prajabatan. Dan jika tahun depan tidak juga ikut, keduanya dipastikan gagal jadi PNS. Selain Ketua PPK Rumbia dan 4 anggota yang divonis penjara, 29 April 2009 lalu juga berlangsung persidangan bagi Lurah Panaikang, Ilyas Leo. Kasusnya juga terkait penggelembungan suara. Ilyas divonis 14 bulan penjara. Bersama Ilyas, juga disidangkan kasus Ketua TPS I Panaikang, Basran Tau yang juga sipil Satlantas Polres Jeneponto, serta Rahim, Ketua TPS II Dusun Bungung Baddo, Kelurahan Panaikang. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 12 bulan penjara. ((K18/rus))
Sumber : www.beritakotamakassar.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



