Demo Ricuh, Anggota KPU Dilempari Kursi
Terakhir Diperbaharui (Rabu, 13 Mei 2009 19:41) Ditulis oleh Web Master Rabu, 13 Mei 2009 19:25
BONTOSUNGGU—Aksi unjuk rasa Forum Lintas Partai (FLP) di kantor KPU Jeneponto, Selasa, 12 Mei berlangsung ricuh. Bahkan salah seorang anggota KPU dilempari kursi oleh pengunjuk rasa.
Unjuk rasa kemarin merupakan aksi kesekian kalinya dilakukan perwakilan parpol itu. Mereka menuduh adanya penggelembungan suara dan hilangnya suara caleg. Tetapi sejumlah koordinator aksi seperti Hamzah Rafi, Karaeng Rewa, Yusril Awal Palangkey dan Boby Baharuddin kelihatan emosional Selasa kemarin.
Sebagian dari mereka melempar kursi ke arah tiga anggota KPU Jeneponto di antaranya, Ketua KPU Musthova Kamal, Khaeruddin dan Agus yang hadir menerima koordinator FLP. Beruntung tindakan tersebut tidak sampai melukai anggota KPU yang menjadi sasaran lemparan kursi.
Pelemparan itu terjadi saat sejumlah koordinator FLP menyampaikan aspirasinya di ruang rapat KPU. Pelemparan dipicu karena pendemo menginginkan penghitungan ulang di sejumlah kecamatan yang bermasalah. Boby Baharuddin mengatakan di sejumlah TPS di Bangkala dan Bontoramba banyak memakai tinta hitam dan merah.
Tinta hitam yang dipakai mencontreng tidak dibatalkan oleh petugas KPPS, sementara hanya tinta merah yang dibenarkan aturan untuk melakukan mencontreng surat suara. Padahal, menurut Boby tinta hitam itu mestinya untuk menulis berita acara, bukan digunakan mencontreng.
Dialog antara KPU setempat dan para koordinator FLP tersebut dari awal memang sudah tampak tegang. Beberapa aparat kepolisian disiagakan di dalam ruang pertemuan KPU Jeneponto. Karena dinilai tak becus dan seolah-olah KPU Jeneponto cuci tangan dalam permasalahan ini. “Terindikasi salah seorang anggota KPU Jeneponto menerima suap sebesar Rp 35 juta dari salah satu caleg,” katanya.
Ketua KPU Jeneponto Musthova Kamal didampingi Agus dan Khaeruddin dalam penjelasannya mengakui ada aturan yang mengatur bahwa jika tinta merah habis, bisa menggunakan tinta hitam.
Musthova secara tegas menolak penghitungan ulang karena batas pengaduan ke KPU berakhir. Ia lalu menyarankan kepada FLP untuk mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. (lom)
sumber: www.fajar.co.id
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| Berikutnya > |
|---|



