Ditulis oleh Editor
Jumat, 08 Mei 2009 15:12



GOWA, BKM -- Usai rekapitulasi penghitungan suara, satu persatu anggota KPU kabupaten/kota di Sulsel diperiksa polisi. Setelah anggota KPU Pangkep, kini giliran anggota KPU Gowa.
Pada tahap pertama, Kamis (7/5), Penyidik Polresta Gowa, memeriksa Ketua Bidang Pokja Pendataan KPU Gowa, Risma Niswati. Risma diperiksa terkait dugaan pelanggaran di TPS 7 Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Saat mendatangi Mapolresta Gowa, Risma diantar anggota KPU Gowa lainya, Nuraina Pagassingi. Kedatangan mereka luput dari pantauan wartawan. Setelah selesai diperiksa, barulah wartawan mengetahui keduanya ada. "Saya diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan warga yang mencontreng, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan tambahan," ujar Risma, kemarin. Menurut dia, kehadirannya sebagai saksi ahli. Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto, saat dihubungi lewat ponselnya membenarkan jika pihaknya memeriksa anggota KPU Gowa, Risma Miswati. "Dia diperiksa untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan," katanya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ketua KPPS di TPS 7, Yusuf Dg Maleng, sebagai tersangka. Yusuf diancam hukuman 36 bulan penjara. Tersangka diduga melakukan pelanggaran pasal 288 UU nomor 10 2008 tentang Pemilu. "Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan kembali berkas perkaranya ke Kejaksaan. Anggota KPU dimintai keterangan untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan saja," ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Agussalim, kemarin. ((K5/R5))
Sumber : www.beritakotamakassar.com