Caleg Terpilih Berpeluang Diganti
Ditulis oleh Editor Selasa, 02 Juni 2009 10:53
ENREKANG, BKM -- Setelah menetapkan caleg terpilih, kini KPU Enrekang diperhadapkan pada kemungkinan terjadinya pergantian terhadap calon wakil rakyat tersebut. Apalagi dalam Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu memberi peluang untuk itu.
Anggota KPU Enrekang, Rahmawati mengatakan, dalam pasal 218 UU Pemilu disebutkan, pergantian calon terpilih dimungkinkan apabila calon terpilih meninggal dunia atau mengundurkan diri. Juga tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang serta pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mekanisme penggantian, kata Rahmawati, calon terpilih anggota DPRD kabupaten diganti oleh calon dari daftar calon tetap (DCT) pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. "Mekanisme penggantian calon terpilih, yakni ketua dan sekretarisnya atau sebutan lainnya itu menyampaikan resmi kepada KPU," kata Rahmawati, kemarin. Misalnya jika caleg meninggal dunia, maka dalam surat tersebut disampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal dengan dilampirkan bukti surat keterangan dari rumah sakit atau pemerintah di wilyahnya. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi berkas lalu diplenokan untuk mengganti calon terpilih. Berdasarkan peraturan KPU, pimpinan parpol diberi kewenangan untuk mengusulkan siapa penggantinya dengan tetap mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya. "Jadi, untuk penggantian calon terpilih harus ditetapkan dulu oleh,'' ujarnya. Jika setelah pelantikan atau pengambilan sumpah janji DPRD terjadi lagi penggantian calon, maka prosesnya dilakukan melalui penggantian antar waktu (PAW). Prosedurnya harus mengikuti UU Susduk. ((K14/rus))
Sumber : www.beritakotamakassar.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



