Pengunjung

    Kami memiliki 2 Tamu online















Ketua-Anggota PPK Ujungbulu Diperiksa

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Terkait Laporan Caleg PPNUI ke Polres Bulukumba
 
BULUKUMBA, BKM -- Penyidik Reskrim Polres Bulukumba akhirnya memeriksa ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujungbulu. Pemeriksaan yang dilakukan, Rabu (6/5) ini sebagai tindak lanjut laporan Andi Mahfud, Ketua Dewan Penasihat PPNUI yang juga caleg partai itu terkait dugaan penggelembungan dan pengurangan suara.

Mereka yang diperiksa kemarin adalah Ketua PPK Ujungbulu, Ambar Rusnita dan tiag anggotanya, masing-masing A Rivai Rajin, Rudi Tahas dan Nur Rahmat Nurdin. Kepada penyidik Aiptu Abd Salam, Ambar bersama rekannya mengakui apa yang dilaporkan Mahfud. Hanya saja semua itu tidak ada unsur kesengajaan, khususnya pada pencatatan hasil perolehan suara yang berbeda dengan data pembanding milik saksi, termasuk yang dipegang oleh Mahfud. ''Kesimpulan sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketua dan anggota PKK memang ada kesalahan penulisan. Menurut saksi, kesalahan itu terjadi pada tingkat KPPS,'' jelas Abd Salam sesaat setelah pemeriksaan. TPS yang dimaksud, tambah Salam, adalah TPS 9 Kelurahan Kalumeme dan TPS 5 Kelurahan Terang-terang. ‘’Karena data ditingkat TPS dan PPK terdapat perbedaan data pada model C1, sehingga dilakukan perhitungan ulang. Itupun setelah dilakukam perhitungan ulang ternyata hasilnya tetap sama, kecuali pada TPS 5 terang-terang dan TPS 9 Kalumeme,’’ sebutnya. Menurut Ketua PPK Ambar Rusnita, kata Salam, perbedaan data yang dimaksud yaitu hasil rekap ulang PPNUI meraih 17 suara, kemudian hasil rekap PPK yang dituangkan dalam berita acara suara PPNUI malah berkurang menjadi 16. "Ketua PPK Ujungbulu mengakui ada kekeliruan dalam hal penulisan rekap,’’ tandasnya. Lalu siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini? Salam belum berani menyebutkannya. ‘’Untuk sementara kami baru memeriksa saksi-saksi. Sampai saat ini belum ada tersangka, walaupun PPK Ujungbulu telah mengakui ada kekeliruan dalam penulisan hasil rekap,’’ ujarnya lagi. Yang menjadi kendala dalam penyidikan kasus seperti ini, menurut polisi, pada pasal 288 Undag-undang Pemilu, antara lain dijelaskan seseorang bisa dijerat hukum atau dijadikan tersangka, jika terbukti melakukan kesalahan yang disengaja. ‘’Nah masalahnya sekarang, PPK mengakui salah, tetapi tidak memenuhi unsur kesengajaan. Namun bukan berarti penyidik tidak akan menetapkan tersangka, karena kasusnya masih sementara dalam penyidikan. Penyidik masih akan memeriksa saksi yang lain, termasuk Panwaslu,’’ tandasnya. Pantauan BKM, kemarin, Ambar Rusnita yang keluar dari ruang pemeriksaan masih terlihat tegang, walaupun sesekali dia melempar senyum. Bahkan dia berharap, dirinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Bagaimana jika kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik? ''Ah, jangan sampai jadi tersangka,'' jawab Ambar spontan.
Selain kepada polisi, menurut Ketua KPUD Bulukumba, Arum Spink, Ketua PPK Ujungbulu dan Ketua KPPS TPS 5 Terang-terang akan memberi keterangan kepada KPU Provinsi terkait laporan A Mahfud. Pemberian klarifikasi akan dilaksanakan hari ini, Kamis (7/5). ((MD2/rus))

Sumber  :   www.beritakotamakassar.com

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."