Ketua KPPS di Bulukumba Dituntut 6 Bulan
Ditulis oleh Editor Jumat, 01 Mei 2009 12:09
Dugaan Izinkan Pemilih Mencontreng Lebih Sekali di TPS
Bulukumba, Tribun - Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 07 Balla Saraja, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba, M Said, dituntut hukuman enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (30/4).
Said diperkarakan dengan tuduhan melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu. Selain tuntutan kurangan enam bulan, JPU juga menuntut Said didenda Rp 6 juta. Said saat ini tercatat sebagai PNS guru di Sekolah Dasar Negeri 239 Saraja, Kelurahan Balla Saraja, terancam tidak bisa mengajar jika vonis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. "Jaksa menuntut terdakwa enam bulan penjara dan dikenakan denda yang besar karena melakukan pelanggaran pemilu, yakni dengan mengijinkan orang lain mencontreng lebih dari sekali di TPS 7 Balla Saraja," jelas JPU, Muspidauan, saat membacakan tuntutan, kemarin. Selain itu, seorang anggota KPPS di TPS tersebut juga ikut dituntut hukuman yang sama dan seorang warga yang bertindak melakukan pencontrengan lebih dari satu kali. "Ketiganya diberi hukuman yang sama karena sama-sama melakukan pelanggaran pemilu di daerah itu," urainya. Ketiganya adalah M Said , M Arif (anggota KPPS), dan Patellui (warga). Ketiga didakwa melanggar Undang-undang No 10 ayat 289 dan 290 tentang Pemilu dan melakukan pelanggaran dengan melakukan pencontrengan lebih satu kali.
Pembelaan
Rencananya, hari ini terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan. Terdakwa sendiri dalam persidangan mengaku khilaf dan mengakui kesalahannya. Ia meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya.(cr5)
Sumber : www.tribun-timur.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



