Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Bawaslu Disarankan Ajukan Revisi UU Nomor 22Tahun 2007

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Bawaslu-Jakarta, disarankan untuk segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ke DPR, guna memperkuat kewenangannya. Langkah tersebut diperlukan agar lembaga pimpinan Nur Hidayat Sardini ini terlepas dari ancaman pembubaran. Menurut Wakil Koordinator Konsorsium Hukum Nasional (KRHN), Yulianto, dengan makin kuatnya kewenangan yang dimiliki maka Bawaslu diharapkan makin “bertaji.”

 “Mengingat pilkada akan diselenggarakan tahun depan. Jika Bawaslu masih memiliki kewenangan seperti yang tercantum dalam undang-undang itu, Bawaslu tidak akan bertaji,” kata Yulianto di Jakarta, Kamis (27/08/2009) seperti dikutip dari harian Rakyat Merdeka.Selain itu, lanjut Yulianto, Bawaslu harus segera menyiapkan infrastruktur di daerah dengan merekrut pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengawasi pilkada yang berlangsung sepanjang 2110-2011. Yulianto tidak setuju dengan wacana pembubaran Bawaslu, hanya lantaran kinerja lembaga itu tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan. Menurut dia, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu Bawaslu tetap diperlukan untuk mengawal azas LUBER dan JURDIL saat pemilu. Apalagi munculnya Bawaslu juga menjadi bagian dari amanat undang-undang. “Di sinilah peran Bawaslu sangat diperlukan untuk menjamin diterapkannya prinsip bebas dan adil. Karena itulah secara teoritis dan yuridis keberadaan Bawaslu cukup kuat,” katanya.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Nafis Gumay menambahkan, untuk menguatkan Bawaslu perlu ada evaluasi secara menyeluruh. Salah satu kelemahan Bawaslu yang mesti dievaluasi sempitnya waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Untuk itu, sementara Bawaslu kudu meminta waktu penyelesaian pelanggaran pemilu diperpanjang. Selain itu, Hadar juga menilai, kerja Sentra GAKKUMDU (Penegakkan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik. “Publik juga mesti dijelaskan tentang fungsi dan kewenangan Bawaslu. Karena selama ini publik beranggapan Bawaslu dan Panwaslu punya kewenangan sampai menjatuhkan sanksi.” Sementara itu pengamat politik Paramadina, Bima Arya Sugiarto menambahkan, Bawaslu ke depannya juga harus menggandeng publik agar berani melaporkan tindak pelanggaran pemilu. “Dan ke depannya satu lagi kewenangan yang dimiliki Bawaslu yakni, kewenangan untuk melakukan investigasi yang dijamin secara hukum,” pungkasnya.

Sumber : www.bawaslu.go.id

 

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."