Pengunjung

    Kami memiliki 6 Tamu online















Seluruh Hakim MK Setuju Tolak Gugatan

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden 2009. Putusan itu diputuskan dengan suara yang bulat dari sembilan hakim konstitusi.

"Putusan dibacakan tanpa ada dissenting opinion (perbedaan pendapat)," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan kesimpulan putusan di Gedung MK, Jakarta. Gugatan ke mahkamah itu diajukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Sejumlah tumpukan bukti yang mereka ajukan antara lain pengelembungan suara secara besar-besaran di sejumlah tempat yang diduga menguntungkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono. Selain itu  kubu Megawati dan Prabowo juga mempersoalkan kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan presiden yang digelar 9 April lalu. Sejumlah kesemrawutan itu antara lain banyaknya pemillih ganda, banyaknya pemilih yang tidak tercatat, dan banyak anak remaja dan orang yang sudah meninggal yang menjadi pemilih. Berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi alasan gugatan pasangan Mega-Prabowo.  Kubu  ini mengklaim  69.000 TPS dihapuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan suara oleh komisi pemilu juga digugat oleh  kubu Megawati. Mereka, misalnya, mengklaim bahwa sekitar 28 juta gelap dalam pemilihan presiden. Masih dalam proses perhitungan suara itu, tim Mega  juga memperkarakan keterlibatan lembaga asing (IFES) dalam perhitungan elektronik yang digelar KPU. Tim kuasa hukum Mega-Prabowo menilai bahwa semua temuan di atas berhulu dari kesengajaan KPU untuk membiarkan kecurangan terjadi, yang pada muaranya merugikan Megawati dan Prabowo. Dasar gugatan pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto kurang lebih sama. Kubu ini mengklaim sudah menemukan jutaan pemilih ganda di seluruh provinsi. Pelanggaran ini telah mengurangi makna kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden. Kubu JK-Wiranto mengklaim memiliki 55 bukti pelanggaran atau kecurangan selama pelaksanaan Pemilihan Presiden. Semua pelanggaran itu menyebabkan pasangan ini kehilangan suara sebesar 24.150.000.  KPU sebagai tergugat dalam perkara ini juga telah menjelaskan bahwa semua proses Pemilihan Presiden itu. Mereka sudah membantah semua tuduhan itu. Intinya, menurut komisi itu, pemilihan presiden sudah sesuai aturan main.

Sumber : www.mediacentre.kpu.go.id

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."