Panwas Tertibkan Atribut Caleg
Ditulis oleh Editor Rabu, 04 Februari 2009 10:42
BARRU, Upeks--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barru bekerjasama dengan KPU Barru dan pemerintah setempat melakukan penertiban atribut partai yang dinilai secara hukum telah melanggar aturan. Ketua Panwaslu Barru, Muhammad Adil SS kepada Upeks Selasa (3/2) mengatakan, sejumlah atribut caleg dan partai terpaksa harus diturunkan karena para Caleg telah melakukan sosialisasi melalui baliho atau alat kampanye lain dengan cara mengabaikan aturan. Padahal, pemasangan baliho ataupun alat kampanye lain sudah jelas aturannya.
Menurut Adil, pemasangan atribut partai ataupun atribut caleg pada fasilitas pemerintah, sarana ibadah dan pendidikan banyak yang diabaikan sehingga harus diteribkan dan itu sudah dilakukan Senin (2/2). Ditambahkan, penertiban atribut partai maupun atribut caleg yang melanggar aturan akan terus dilakukan dan tetap akan berkoordinasi dengan KPU dan Kantor Dinas Kominfo Budpar Barru. Beberapa tempat yang sudah disterilkan kata Adil antara lain di sepanjang Jl Sultan Hasanuddin khususnya pada perempatan lampu merah, depan masjid Agung Barru, Depan kantor Dinas Kesehatan Barru serta sekitar lampu merah perempatan Pekkae. Menurutnya, hal itu dilakukan karena tidak mengindahkan aturan. "Dasarnya sudah jelas UU Nomor 10 tahun 2008, UU Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2008, peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 dan terakhir lagi SK Bupati Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang penempatan atribut caleg dan alat peraga kampanye pada daerah yang terlarang, jadi semuanya sudah diatur," jelasnya. Atribut partai atau caleg yang telah ditertibkan tambah Adil, diamankan di Kantor PanwasBarru dan berharap kepada caleg yang mau mengambil atributnya supaya datang ke kantor Panwaslu Barru. Sementara itu secara terpisah Dinas Kominfo Budpar, Drs Baharuddin yang dihubungi terpisah terkait penertiban atribut cale, Drs H Baharuudin g dan partai mengatakan pada dasarnya mereka mempunyai untuk mensosilisasikan diri Cuma saja ada perlu diperhatikan aturan yang ada misalnya perda Nomor 4 Tahun 2008 dan beberapa aturan yang ada sebelumnya. "Ini yang perlu diperhatikan oleh para caleg sebelum memasang atributnya, intinya jangan sampai melanggar etika dan estetika, karena kalau semua caleg memasang atribut di sekitar lampu merah atau lampu pengatur lalulintas jangan-jangan lampu merahnya tidak bisa lagi kelihatan, kasihan pengguna jalan," ujarnya. Dia juga menambahkan, langkah penertiban itu akan terus dilakukan hingga semua tempat yang secara hukum tidak dibenarkan memasang atribut caleg atau partai benar-benar sudah steril. (Wahyuddin)
Sumber : www.ujungpandangekspres.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



