Pengunjung

    Kami memiliki 1 Tamu online















Jalan Poros Barru-Parepare Dilarang Ada Gambar Caleg

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

BARRU, BKM -- Menyusul kian tidak tertibnya pemasangan gambar para caleg di sepanjang jalan strategis di Kota Barru, Bupati Barru, HM Rum, langsung menerbitkan surat keputusan tentang larangan pemasangan gambar para caleg di sejumlah ruas jalan.

Jalur terlarang yang tertuang dalam SK Bupati itu adalah sepanjang jalan Poros Barru-Parepare, mulai dari Kantor Daerah Lama (eks kantor bupati) sampai ke Kantor Pengadilan Agama Barru.
Penertiban tanda gambar caleg ini, diakui Kadis Komunimfobudpar, Baharuddin. Saat dihubungi, Kamis (15/1), di Kantor Pemkab, Baharuddin, menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan untuk ketertiban Kota Barru. (K2/R5) (dikutip dari www.beritakotamakassar.com)

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."