Pengunjung

    Kami memiliki 2 Tamu online















Penegak Hukum-Panwaslu Mantapkan Kesepahaman

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

BANTAENG, Upeks--Meski sudah ada nota kesepahaman yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU), antara penegak hokum dengan Bawaslu terkait upaya mensukseskan pelaksanaan pemilu 2009, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantaeng, tetap membangun jalinan koordinasi yang erat, demi memantapkan kesepahaman yang sudah ada itu di tingkat wilayah hukum Bantaeng.

Pemantapan jalinan koordinasi itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama aparat penegak hokum dan Panwaslu di wilayah hukum Bantaeng yang dibuat dalam bentuk buku dan notulen, serta telah dibagikan sejak tanggal 2 Februari kepada segenap instansi/lembaga terkait. Hasil kesepahaman yang dituangkan dalam bentuk buku dan notulen itu, lahir dari Rapat Koordinasi (Rakor) aparat penegak hukum tingkat Bantaeng, dalam rangka pemilu 2009 yang digelar baru-baru ini di Gedung Pertiwi Bantaeng, yang difasilitasi Kapolres Bantaeng, AKBP Turman S Siregar SH SIK yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri, Moch Sholeh SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Nuryalamlan Cayana SH MH, dan Ketua Panwaslu Bantaeng, H Kasiran Sidy S Sos MSi, yang keempatnya tampil sekaligus sebagai pemateri yang diikuti sekitar 50 aparat polri, jaksa, hakim dan anggota Panwaslu Bantaeng. Pada kesempatan Rakor tersebut, Kapolres, Turman S Siregar, mengemukakan untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilu yang terjadi telah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dipusatkan di Mapolres Bantaeng, di mana Gakkumdu merupakan wadah untuk melakukan penanganan perkara pelanggaran/tindak pidana pemilu secara cepat, singkat dan transparan. Terkait dengan itu, Kajari Bantaeng, Nuryalamlan Cayana, mengungkapkan bahwa pemilu merupakan konteks untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas sehingga semua elemen bangsa diharapkan berperan serta untuk mensukseskannya dan salah satu wujud keseriusan kejaksaan, yakni dengan menunjuk tim khusus yang ditempatkan pada sentra Gakkumdu. Seiring dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Moch Sholeh mengatakan, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu terkait dengan proses penyelesaian tindak pidana pemilu, pihaknya telah menunjuk hakim khusus dan akan memprioritaskan penyelesaian kasus tindak pidana pemilu, dengan menggunakan azas siding hukum singkat, yang akan diawali dengan koordinasi singkat sebelum siding dengan Sentra Gakkumdu. Sementara Ketua Panwaslu Bantaeng, Kasiran Sidy, yang didampingi dua anggotanya, Drs Rosadi dan Agus Patra SH, mengemukakan bahwa panwaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, di mana jika terjadi pelanggaran administrasi akan diteruskan ke pihak KPUD dan jika terjadi pelaggaran tindak pidana Pemilu maka akan dilanjutka ke penyidik setelah melalui proses di Sentra Gakkumdu, yang didalamnya terdapat unsur kejaksaan, kepolisian dan panwaslu. Selain itu, Kasiran Sidy, juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, panwaslu sekarang ini lebih mudah bekerja karena personil sudah ada di setiap desa/kelurahan yakni Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), yang pada pemilu maupun pilkada sebelumnya belum ada. (Agus. SH)

Sumber  :   www.ujungpandangekspres.com

Komentar
Tambah Komentar Baru
+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Ketikkan kode yang ada di gambar.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."