KPUD Warning Kontestan Tertibkan Atribut Kampanye
Ditulis oleh Editor Kamis, 05 Februari 2009 09:10
BANTAENG, Upeks--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantaeng, mewarning para kontestan Pemilu, dalam hal ini Partai peserta pemilu dan calon legislatif (caleg)-nya, untuk segera menertibkan seluruh atribut kampanyenya, sebagaimana diatur dalam per undang-undangan, maupun surat keputusan (SK) Bupati Bantaeng, No.342/313/VIII/2008, yang mengatur tentang lokasi dan penempatan atribut kampanye.
Pernyataan itu dilontarkan Ketua KPUD Bantaeng, Nurbaeti pada rapat kerja Persiapan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 yang digelar Pemkab Bantaeng, di ruang pola kantor bupati yang dibuka Wakil Bupati Bantaeng, Drs HA Asli Mustadjab MSi dan dihadiri Ketua DPRD, Ketua PN, Moh Sholeh, Kajari, Nuryalamlan Cayana, Wakapolres, Dandim, Ketua KPUD, dan Panwaslu Bantaeng selaku pemateri, dan pengarah dipimpin Sekkab Bantaeng, H Syamsuddin SH MH, selaku pelaksana serta dihadiri segenap camat, lurah/kades, dan tokoh masyarakat. Menurut Nurbaeti, pihaknya telah melayangkan surat yang meminta kepada segenap pengurus partai politik yang ada, untuk disampaikan kepada segenap calegnya agar menertibkan sendiri atribut kampanyenya hingga 5 Februari 2009 (hari ini), sebagai tindaklanjut dari rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Bantaeng, menyangkut terjadinya pelanggaran administrasi, terkait penempatan atribut kampanye yang menyalahi aturan yang ada oleh sejumlah parpol dan calegnya. Penyampaian dan permintaan aparat Pemkab Bantaeng, untuk melakukan penertiban sendiri, kata Nurbaeti, telah disampaikan kepada pemkab dan instansi/lembaga terkait, sehingga hal itu dapat menjadi perhatian bagi segenap kontestan pemilu, untuk mendukung kelancaran tugas-tugas KPUD mensukseskan pemilu 2009, khususnya dukungan segenap elemen masyarakat untuk mensosialisasikan cara mencontreng yang di Bantaeng digunakan kata “Nicingkaki” atau “ Annanrai” sebagai kata yang dianggap akan lebih mudah dipahami warga. Warning KPUD Bantaeng tersebut, lanjut Nurbaeti, diharapkan betul-betul dapat diperhatikan para kontestan, karena jika tidak, maka aparat berwenang akan melakukan penertiban setelah masa warning 5 Februari 2009. (Agus. SH)
Sumber : www.ujungpandangekspres.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



