Panwaslu Nilai Dokter Sita Melanggar
Ditulis oleh Administrator Rabu, 28 Januari 2009 05:14
BANTAENG, BKM -- Caleg DPR RI dari Partai Republika Nusantara (RepublikaN), dr Hj Felicitas Tallulembang, melakukan sosialisasi diri dalam bentuk pertemuan terbatas di Kabupaten Bantaeng, Sabtu (24/1).
Selama di Bantaeng, ada dua tempat pertemuan yang dihadiri istri Bupati Sinjai, Rudiyanto Asapa ini. Pertemuan pertama di Desa Nipanipa, Kecamatan Pa’jukukang dan kedua di GOR Merpati Kabupaten Bantaeng.Hanya saja, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantaeng, menilai, pertemuan itu melanggar aturan Pemilu. Sebab, jumlah massa yang hadir melebihi ketentuan yang diatur, yakni sekitar 250 orang. "Kalau pertemuan terbatas yang digelar pengurus partai di tingkat kecamatan, maksimal yang hadir 250 orang," ujar anggota Panwaslu Kecamatan Bantaeng, Akhmad Marmin. Saat itu, lanjut dia, ada sekitar 400 orang. "Kami sudah menyerahkan bukti-buktinya ke Panwaslu Bantaeng," katanya. "Kami akan menyelidiki terlebih dahulu kasusnya ini. Apakah benar ada pelanggaran atau tidak," ujar anggota Panwaslu Bantaeng, Rosadi. Saat menghadiri pertemuan terbatas di Desa Nipanipa, Dokter Sita, sapaan akrab istri Bupati Sinjai, dr Felicitas, didampingi caleg DPRD Bantaeng, Erwin Kaimuddin, Ketua DPC Partai Republikan Bantaeng, Syamsuddin MK dan Sekumnya, Rusli Djadang. (*R5)
sumber : www.beritamakassar.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



