Panwaslu Nilai Caleg Kurang Pahami Aturan
Terakhir Diperbaharui (Jumat, 23 Januari 2009 15:49) Ditulis oleh Administrator Jumat, 23 Januari 2009 15:41
BANTAENG, Upeks--Panwaslu Bantaeng menilai para calon anggota legislatif (caleg) ataupun timnya, masih kurang memahami aturan dalam berkampanye maupun dalam hal pemasangan alat peraga dan atribut kampanye lainnya.
Pernyataan itu mencuat pada dialog terbuka diinternal Panswalu Bantaeng, usai acara pelantikan anggota Panwascam Tompobulu PAW di kantor Panwaslu Bantaeng yang dipimpin Ketua Panwaslu Bantaeng, H Kasiran Sidy, di dampingi dua anggota lainnya, antara lain Rosadi, Kepala Sekertariat, Mukhtar Muharram, serta sejumlah staf lainnya, Rabu (21/1). Menurut sejumlah ketua panwaslu kecamatan dan anggotanya di delapan kecamatan maupun Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang hadir, para caleg yang sudah memasang atribut/alat kampanye pada dasarnya telah banyak melakukan pelanggaran, mengenai penempatan atribut kampanye tersebut, baik itu di tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana pemerintah maupun mengenai aturan jarak dan batas gambar atau bendera parpol yang bisa dipasang. Selain itu, sejumlah caleg juga sempat memasang tanda gambar presiden, wapres, maupun pejabat negara lainnya, termasuk bupati dan wakil bupati yang diyakini para anggota panwaslu tanpa sepengetahuan bupati yang dari awal melarang caleg manapun memasang gambarnya. Oleh karena itu, sejumlah ketua panwaslu kecamatan telah melayangkan surat teguran yang disampaikan kepada Panwaslu Bantaeng, untuk dilanjutkan ke KPUD agar segera diambil tindakan bersama aparat pemerintah daerah, yang diberi kewenangan untuk menertibkan seluruh atribut kampanye yang dianggap melanggar sesuai aturan yang ada termasuk spot iklan kampanye di radio maupun TV yang melebihi durasi, yakni 30 detik untuk TV dan 60 detik untuk radio, sebagaimana diatur pada Pasal 95 UU.No.10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dijelaskan pula oleh Kordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Bantaeng, Drs Rosadi bahwa dalam UU.No.10 Tahun 2008 Pasal 84, Pasal 85 serta Pasal 102, menjelaskan tentang larangan kampanye dan larangan keterlibatan pemerintah dan aparat jajarannya hingga kades/lurah maupun TNI dan polri, sehingga tidak ada alasan menjadikan seorang figur presiden (pemerintah), gubernur, bupati/wabup hingga kades dan Badan Perwakilan Desa (BPD) terlibat dalam kampanye maupun sebagai latar belakang gambar caleg, yang ikut berkompetisi pada pemilu 9 April 2009 mendatang. (Agus. SH)
Sumber : www.ujungpandangekspres.com
| Komentar |
|
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



